Loading...
“Kalau memang sudah ada ya nanti kalau perpanjang KTP atau akta kelahiran saya nggak mau bayar. Kalaupun nanti petugasnya minta, saya laporin aja ke lurahnya langsung,” ancam Suprinah.
Hal senada diungkapkan Tobing, warga Kelurahan Tambora. Dia bilang, penerapan UU Sistem
"helvetica neue" , "arial" , "helvetica" , sans-serif; font-size: large;">
Kependudukan yang baru harus benar-benar diterapkan. Pasalnya, selama ini memang ada oknum petugas yang serampangan meminta bayaran kepada masyarakat ataspembuatan surat-surat maupun administrasi lainnya.
“Selama ini memang tidak jelas nilai restribusi dalam pembuatan KTP, KK ataupun akta kelahiran. Kalau nggak dikasih ada saja petugas yang marah-marah. Nanti di lapangan seharusnya ada juga petugas yang mengawasi atau tempat pengaduan kalau masih ada petugas yang minta imbalan. Supaya masyarakat tidak dipermainkan lagi oleh oknum-omnum yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Tobing.
Sebelumnya, di Jakarta terdapat retribusi resmi kependudukan, antara lain biaya pembuatan akta perkawinan dalam kantor sebesar Rp 100.000, perkawinan di gereja Rp 200.000, akta perceraian Rp 150.000, pencatatan pengesahan anak Rp 50.000, serta pencatatan peristiwa penting di luar negeri (lahir, meninggal, dan menikah di luar negeri) Rp 25.000.
Sementara biaya pengurusan surat keterangan pelaporan kelahiran untuk mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK) sebesar Rp 10.000 dan pencatatan pengangkatan anak Rp 50.000.
Jokowi Akui Masih Ada Pungli...
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku optimistis penerapan Undang-undang (UU) Sistem Kependudukan baru, yaitu UU) Nomor 24 Tahun 2013 mampu diterapkan secara maksimal di Jakarta.
“Pembuatan dokumen administrasi di Jakarta tak dipungut biaya. Meski demikian, memang masih ada praktik pungutan uang sukarela kepada warga untuk pengurusan sejumlah dokumen,” ujarnya.
Bekas Walikota Solo ini mengatakan, peraturan itu mendukung upaya Pemprov DKI dalam melakukan pembenahan, baik sumber daya manusia pelayanan publik ataupun sistem birokrasi.
“Nanti kita lihat di lapangan seperti apa. Apalagi melalui lelang jabatan, kita mulai membangun sistemnya di lapangan,” katanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuturkan, selama ini pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan KTP memang sudah gratis. Namun, beberapa pelayanan masih memungut retribusi. Sebut saja akta perkawinan dalam kantor Rp 100 ribu, akta perceraian Rp 150 ribu, pencatatan pengesahan anak Rp 50 ribu.
Ahok mengatakan, dengan diberlakukannya UU tersebut, tidak ada alasan lagi seorang anak tidak punya akta kelahiran. Selain gratis, akta kelahiran juga bisa dibuat oleh warga tanpa identitas di Jakarta seperti warga di wilayah abu-abu atau tanah ilegal.
Selanjut Nya...
Loading...