Loading...

Astaghfirullah! kIamat semakin dekat bund... Pesta Hot Tukar Pasangan Berhasil di Grebek Polisi, Begini Fakta-Faktanya

Loading...


Astagfirullah Al Adzim...




Tidak salah kalu saja Allah SWT murka pada bangsa ini.

Lihatlah, betapa menjijikkannya kelakuan manusia zaman sekarang.

Polisi berhasil gerebek pesta tukar pasangan di Surabaya, begini fakta-faktanya!

Baru-baru ini, polisi mengungkap kasus pertukaran pasangan atau swinger. Kasus ini melibatkan beberapa pasangan di Surabaya.

Dari penggrebekan tersebut Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra mengatakan ada tiga pasangan suami istri yang diamankan.

Namun hanya satu pelaku yakni Eko yang diamankan karena yang mengkoordinir.

Berikut fakta-fakta menjijikkan tersebut:


Sudah berlangsung tiga kali

"Ada tiga pasangan suami istri yang kami amankan namun hanya pelaku bernama Eko yang jadi tersangka. Pertukaran pasangan ini sudah berlangsung tiga kali," kata Juda kepada wartawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (9/10/2018).


Ajakan ini dilakukan melalui media sosial twitter

Juda menjelaskan modus yang dilakukan tersangka yakni mengajak atau menawarkan pasangan suami istri lain untuk bertukar pasangan.

Ajakan itu juga bersyarat yakni istri harus berumur 22 tahun dan suami berumur 29 tahun melalui media sosial twitter.


Salah satunya dalam keadaaan hamil

Mirisnya, Eko juga mengajak istrinya yang sedang hamil saat melakukan penyimpangan seksual itu.

"Tersangka mengajak bertukar pasangan bersama di sebuah hotel bintang tiga. Ironisnya, istri tersangka yang sedang hamil ikut dilibatkan," tambahnya, seperti dilansir dari detik.com.


Pasang tarif 750 ribu rupiah

Sementara untuk tarif yang dikenakan, Juda mengatakan pelaku mematok tarif Rp 750 ribu.

Pembayarannya pun bisa dilakukan melalui dua tahap yakni bisa melalui pembayaran di awal (dp) dan bisa dilunasi sisanya usai bertemu.


Barang bukti yang ditemukan

Untuk barang bukti, polisi mengamankan sembilan pakaian dalam, uang tunai Rp 750 ribu, enam lembar buku nikah asli, satu lembar tagihan hotel, dua buah alat kontrasepsi, dan empat telepon genggam.

Polisi menjerat Eko dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Baca Juga:

Astagfirullah! Sisi Lain Dari Kota Palu, yang Jarang Diketahui
Ampuni Kami ya Allah! Mahasiswa UIN Bandung Mesum di Kampus, Tanda Nyata Kiamat Sudah Dekat
7 Fakta Miris Temuan PKBI Lampung! 12 Siswi SMP Hamil, Hingga Pelajar Suka Jajan PSK


Ampuni kami ya Allah!!

Masih ingatkah kita dengan murka Allah terhadap kemaksiatan yang dilakukan kaum Nabi Luth?

Kaum yang gemar gemar berzina, penyuka sesama jenis, dan kemaksiatan lain?

Dosa-dosa itu membuat Allah murka. Kota tersebut kemudian “ dijungkirbalikkan”. Musnah!


Dalam Al-Qur'an telah dijelaskan; “ Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri Kaum Luth itu yang atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan (batu belerang) tanah yang terbakar secara bertubi-tubi.” [Surat Hud Ayat 82].

Tidak cukupkah kejadian tersebut membuat manusia jera?

Naudzubillah...
Loading...
>